Nopember 2008: ”Tanggap Bencana Alam”

Paroki Sragen (LENTERA) - Kegiatan rutin yang sudah berjalan sejak januari 2007 ini pada bulan Nopember 2008 memasuki episode ke- 23, dengan tema: Tanggap Bencana Alam” yang menghadirkan narasumber dari Tim SAR HIMALAWU SRAGEN yang dipandu oleh koordinator Tim SAR HIMALAWU, Bp. Widodo Prasetyo, Minggu (30/11) bertempat di aula pertemuan SMP Saverius Sragen.
Dalam kesempatan ini juga dikisahkan sejarah berdirinya Tim SAR Himalawu. Berawal dari hobby dolan ke gunung lawu bersama teman- teman, timbul rasa kebersamaan dan solidaritas dan akhirnya di bentuk Tim yang memang militan dan penuh kerelaan dalam misi kemanusiaan. Tidak ada pembiayaan yang pasti, semua lebih pada kerelaan berbagi.
Ada banyak hal yang diutarakan dalam acara ini yang memberikan informasi kepada yang hadir, diantaranya: Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi. Definisi bencana, adalah rangkaian peristiwa yang merugikan dan mendadak sehingga mengakibatkan kerusakan alam dan korban jiwa. Sedangkan penanggulangan bencana adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan, meliputi kegiatan pencegahan, Mitigasi (penjinakan ), dan kesiapsiagaan pada saat sebelum terjadinya bencana serta pertolongan dan penyelamatan saat terjadinya bencana, Pemulihan, rehabilitasi, rekonstruksi dan memperkuat masyarkat yang tertimpa bencana.
Yang termasuk kategori bencana ada 2:
1. Bencana alam: Banjir, tanah longsor, letusan gunung api, Tsunami, angin topan, gempa bumi, kekeringan, kebakaran hutan, hama tanaman dan wabah penyakit.
2. Bencana karena ulah manusia: Musibah industri, kegagalan teknologi, pencemaran lingkungan, kecelakaan, konflik/ kerusuhan sosial, aksi teror/ sabotase.
3. Dipaparkan bahwa bencana terbesar dan sering terjadi di Indonesia adalah: Banjir, tanah longsor, kebakaran, konflik sosial, kebakaran hutan/ bencana asap, gempa bumi dan tsunami sedangkan yang menjadi penyebabnya adalah : kerusakan hutan/ penggundulan hutan, jenis tanah labil, kelalaian manusia, konflik, kemarau panjang dan gerakan lempeng bumi.
Kebijakan Penanganan Bencana:
1. Dilakukan dengan persepsi yang sama bagi semua pihak, yang ketentuan langkahnya ( berpedoman pada juklak ) diatur oleh instansi yang bersangkutan sesuai dengan tugas bidang masing- masing.
2. Dilakukan secara terpadu dan terkoordinir yang melibatkan seluruh potensi pemerintah (Pusat dan Daerah) serta masyarakat, baik sebelum terjadi, saat terjadi maupun setelah terjadi yang diwujudkan dalam upaya/tindakan preventif, refresif dan rehabilitatif.
3. Merupakan salah satu fungsi Pemerintah. Dilakukan oleh pemerintah bersama segenap unsur masyarakat, dengan memberdayakan sarana dan prasarana yang tersedia serta menempatkan pemerintah sebagai fasilitator dan penanggungjawab utama.
Dalam acara Wedangan ini diadakan dialog interaktif seputar penanganan bencana alam dan juga diselingin dengan hiburan musik organ tunggal. (Dn)
Belum ada komentar.















